Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman Tahun 2024 Dimulai, BPK RI Perwakilan Sumbar Gelar Entri Meeting

×

Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman Tahun 2024 Dimulai, BPK RI Perwakilan Sumbar Gelar Entri Meeting

Bagikan berita
Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman Tahun 2024 Dimulai, BPK RI Perwakilan Sumbar Gelar Entri Meeting
Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman Tahun 2024 Dimulai, BPK RI Perwakilan Sumbar Gelar Entri Meeting

KONGKRIT.COM – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Pariaman untuk Tahun Anggaran 2024 resmi dimulai dengan kegiatan Entri Meeting yang digelar di ruang Rapat Sekretaris Daerah, Komplek IKK Parut Malintang, pada Senin (3/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, yang menerima langsung Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam acara tersebut, Bupati Suhatri Bur didampingi oleh Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, Sekretaris Daerah, Rudy Repenaldi, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menekankan pentingnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap setiap rekomendasi dan temuan yang diperoleh dapat ditindaklanjuti guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini sangat bermanfaat bagi kita, terutama dalam menindaklanjuti temuan-temuan dan rekomendasi untuk perbaikan kedepan,” katanya.

“Setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerah harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” lanjut Bupati Suhatri Bur.

Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera merespons permintaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

Bupati juga mengingatkan agar tim penyusun LKPD Padang Pariaman Tahun 2024 dapat menyajikan data yang akurat dan tepat, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan berharap untuk kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Sementara itu, Dedi Effendi, Pengendali Teknis Tim Pemeriksa, menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan ini dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini