KONGKRIT.COM - Penyanyi Agnez Mo tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia diharuskan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada musisi Ari Bias terkait pelanggaran hak cipta.
Tuntutan ini diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin.
Kasus ini bermula dari serangkaian konser yang digelar Agnez Mo pada tahun 2023, di antaranya konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei, H-Club Jakarta pada 26 Mei, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei.
Pihak tim Agnez Mo menyatakan bahwa mereka telah mematuhi aturan hak cipta dan selalu berkoordinasi sebelum menggelar konser.
Namun, Ari Bias mengajukan tuntutan hukum setelah merasa hak ciptanya dilanggar, yang berujung pada putusan yang mengharuskan Agnez Mo membayar denda."Menghukum tergugat untuk menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersial tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Menurut putusan pengadilan, Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk setiap kali menyanyikan lagu Bilang Saja secara komersial.
Mengingat lagu tersebut dibawakan tiga kali di tiga kota berbeda, total denda yang harus dibayar menjadi tiga kali lipat dari nominal tersebut. Denda ini didasarkan pada Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : insertlive