Kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi warga sekitar yang mengenalnya.
Kematian Yonih terjadi di tengah polemik pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Kebijakan ini hanya memperbolehkan agen resmi untuk menjual gas subsidi, yang menyebabkan antrean panjang di berbagai tempat, termasuk di Tangsel.
Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadiala, menyampaikan bahwa mulai Selasa (4/2/2025), pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Pengecer bisa kembali berjualan mulai hari ini," ujar Bahlil, yang juga memastikan sistem penjualan gas bersubsidi akan diperbaiki dengan melibatkan pengecer sebagai sub-pangkalan gas LPG.Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi gas bersubsidi di Indonesia dan menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : IDN Times