Menanggapi arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang harus dipangkas, dengan persentase pengurangan yang bervariasi antara 10 hingga 90 persen.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews.com