Kementerian Keuangan Batalkan Penawaran Beasiswa 2025 sebagai Imbas Efisiensi Anggaran

×

Kementerian Keuangan Batalkan Penawaran Beasiswa 2025 sebagai Imbas Efisiensi Anggaran

Bagikan berita
Kementerian Keuangan Batalkan Penawaran Beasiswa 2025 sebagai Imbas Efisiensi Anggaran
Kementerian Keuangan Batalkan Penawaran Beasiswa 2025 sebagai Imbas Efisiensi Anggaran

KONGKRIT.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatalkan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025, (5/2/2025).

Hal ini katanya sebagai langkah efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari arahan efisiensi anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam surat yang dikeluarkan dengan nomor PENG-14/PP.2/2025, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial Kemenkeu, Wahyu Kusuma Romadhoni, mengungkapkan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang digelar pada 31 Januari 2025.

Wahyu menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan tersebut dan menginformasikan bahwa pendaftaran beasiswa akan dihentikan mulai dari tanggal pengumuman ini.

Menurut laman resmi BPPK Kemenkeu, Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang diberikan kepada kader pemimpin Kemenkeu yang memiliki potensi untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Kementerian Keuangan guna mendukung pencapaian visi dan misi kementerian tersebut.

Untuk tahun ini, program beasiswa ini telah dibuka pada 10 Januari dan direncanakan akan ditutup pada 9 Februari, namun dibatalkan setelah pengumuman pada 31 Januari 2025.

Pembatalan program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres 1/2025, yang meminta pemerintah untuk memangkas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Dari jumlah tersebut, anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) harus dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp50,59 triliun.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : antaranews.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini