KONGKRIT.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Sela Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan untuk menolak permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hilir.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Afrizal Sintong dan Setiawan. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota lainnya yaitu Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salinan putusan akan diserahkan kepada pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait pada periode 4 hingga 7 Februari 2025.Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir selanjutnya akan mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini dijadwalkan pada hari Kamis, 6 Februari 2025, bertempat di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir, yang berlokasi di Jalan Kecamatan Batu Empat, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Bagansiapiapi.
“Keberhasilan dalam menangani gugatan hasil Pilkada Rokan Hilir ini juga mencatatkan peran penting Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang mendampingi KPU Rokan Hilir menghadapi proses hukum yang diajukan pasangan Afrizal dan Setiawan,” jelas Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.
Editor : Zaitun Ul Husna