Komeng juga mengungkapkan bahwa ia tengah memodifikasi mobil Daihatsu Luxio miliknya, yang nantinya akan menjadi salah satu mobil dinasnya setelah selesai.
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2 September 2024, Komeng tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp15,7 miliar, yang sebagian besar berasal dari aset properti.
Ia memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota Bogor senilai Rp14,25 miliar serta kendaraan mobil yang total nilainya mencapai Rp1,35 miliar.
Komeng juga melaporkan bahwa ia tidak memiliki utang, dan kas serta setara kas yang dimilikinya mencapai Rp114,85 juta.
Sebagai informasi, anggota DPD RI menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan anggota DPR RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, gaji pokok anggota DPD adalah Rp4.200.000 per bulan, sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya membuat total pendapatan anggota DPD mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.Selain gaji pokok, anggota DPD juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, serta uang sidang.
Tunjangan lainnya termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta bantuan listrik dan telepon.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews