Hiswana Migas Cianjur Dukung Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer, Namun Peringatkan Pelaksanaan Bertahap

×

Hiswana Migas Cianjur Dukung Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer, Namun Peringatkan Pelaksanaan Bertahap

Bagikan berita
Hiswana Migas Cianjur Dukung Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer, Namun Peringatkan Pelaksanaan Bertahap
Hiswana Migas Cianjur Dukung Larangan Jual Elpiji 3 Kg di Pengecer, Namun Peringatkan Pelaksanaan Bertahap

KONGKRIT.COM – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram di warung atau pengecer.

Namun, pihaknya menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan bertahap agar tidak membebani masyarakat.

Ketua Hiswana Migas Cianjur, Hedi Permadi Boy, mengingatkan pentingnya implementasi yang tidak langsung, guna menghindari polemik dan potensi gejolak sosial di masyarakat.

Ia menegaskan, kebijakan ini harus dipastikan tidak menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan elpiji bersubsidi.

"Jangan sampai aturan ini justru mempersulit masyarakat dalam memperoleh elpiji 3 kilogram," ujar Hedi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (3/2/2025) malam.

Meskipun aturan pelarangan penjualan elpiji 3 kg di pengecer mulai berlaku pada 1 Februari 2025, Hedi menjelaskan bahwa di wilayah Cianjur, implementasinya belum sepenuhnya diterapkan.

Pengecer dan warung masih menjual gas tersebut, karena mereka kemungkinan masih memiliki pasokan dari pangkalan atau sedang menghabiskan stok yang ada.

Hedi juga menyebutkan bahwa kebijakan ini masih memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Hiswana Migas Cianjur telah mengadakan pertemuan dengan Pertamina untuk membahas regulasi dan teknis implementasi lebih lanjut.

"Prinsipnya, kami mendukung kebijakan ini, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap, sambil terus mendorong pemilik warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi," ungkap Hedi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini