Sementara Tiswarni, S.Pd., M.Si. ikut menambahkan, sesuai Tusi kami perpanjangan dari pemegang saham, ketika ada keluhan dari siapapun di jajaran Direksi atau bahkan Dewan Komisaris, sudah cukup rasanya melaporkan ke Pemegang Saham.
Seperti contoh yang terbaru pada hari Selasa malam, 21 Januari 2025, yang mana saya selaku Komisaris Utama menyampaikan keluhan terkait sikap Rahman, SE sebagai Direktur Utama yang tidak pernah menghargai orang dan tidak mau dinasehati atas kesalahan-kesalahannya oleh saya selaku Komisaris Utama bahkan sampai menggebrak meja saat Rapat membahas RKA 2025.
"Apakah itu bisa dikatakan beradab beretika di depan Dewan Komisaris yang merupakan perpanjangan tangan pemegang saham,” tanyanya.
Tiswarni menyebut banyak kesalahan dan pengabaian ketentuan yang dilakukannya, salah satunya tidak pernah ada Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan serta Laporan Realisasi RKA kepada Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan PP 54 tahun 2017.
Ia juga mengatakan bahkan RKA Perubahan 2024 juga tidak pernah ada pembahasan hingga lewat tahun anggaran 2024, meskipun sudah diminta berkali-kali baik secara lisan maupun tertulis. Karena sama halnya seperti APBD, sebelum disahkan, wajib ada pembahasan RKAP.
Saat yang sama, Saudara Agus Salim, S.P., sebagai Komisaris juga menyampaikan kepada Pemegang Saham bahwa Saudara Rahman tidak memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang baik, serta tidak mampu membangun komunikasi kepada sesama Direksi dan Dewan Komisaris sehingga membuat hubungan menjadi tidak harmonis.Namun, respon dari Bupati sebagai Pemegang Saham biasa-biasa saja dan malah tetap meminta Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir malam itu di mess untuk tetap melaksanakan kembali pembahasan pengesahan RKA tahun 2025.
Dan menurut Rahmad, mengungkap akhirnya tiba-tiba RUPS Luar Biasa diadakan di Pekanbaru, undangan disampaikan kepada kami pukul 19.30 WIB via WA pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025, untuk menghadiri RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB di Hotel Prime Park Pekanbaru.
“Apakah ini wajar atau memang sebuah kesengajaan agar kami tidak mungkin hadir karena hanya berselang waktu 2,5 jam dari Bagansiapiapi ke Pekanbaru, atau kami harus menggunakan helikopter untuk menghadiri RUPS Luar Biasa tersebut, yang ternyata tidak jadi dilaksanakan malam itu, dan tanpa ada pemberitahuan kepada kami, ditunda ke siang hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025,” pungkasnya.
“Yang kabarnya agendanya adalah untuk pemberhentian saya dari jabatan Direktur Umum, Bu Tiswarni diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama, dan Zulfakar diberhentikan sementara,” cetusnya.
Editor : Zaitun Ul Husna