Tanggapi Pernyataan Bupati Terkait Prahara BUMD Rohil, Rahmad Ungkapkan Karena Profesional Takut Halalkan Aturan yang Salah

×

Tanggapi Pernyataan Bupati Terkait Prahara BUMD Rohil, Rahmad Ungkapkan Karena Profesional Takut Halalkan Aturan yang Salah

Bagikan berita
Tanggapi Pernyataan Bupati Terkait Prahara BUMD Rohil, Rahmad Ungkapkan Karena Profesional Takut Halalkan Aturan yang Salah
Tanggapi Pernyataan Bupati Terkait Prahara BUMD Rohil, Rahmad Ungkapkan Karena Profesional Takut Halalkan Aturan yang Salah

“Setelah kami coba pelajari dan analisa, ada banyak kejanggalan dan perubahan angka-angka yang sangat fantastis/tidak wajar seperti misalnya anggaran SPPD Direksi pada RKA Tahunan 2024 dari Rp. 400 juta, dan pada draft RKA Perubahan 2024 dirubah menjadi Rp. 1.489.600.000,- artinya ada peningkatan yang signifikan 3 hingga 4 kali lipat dari anggaran RKA Tahunan 2024,” ulasnya.

“Sementara kami, para Direksi (Direktur Umum, Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan) hanya beberapa kali saja/hitungan jari saja melakukan perjalanan dinas,” bebernya.

Lanjutnya, ia menuturkan dalam draft RKA Perubahan 2024, ditemukan keanehan yang mencolok pada anggaran biaya pakaian seragam, yang awalnya tercantum sebesar Rp. 78.750.000 pada RKA Tahunan 2024, namun pada draft perubahan anggaran tersebut angkanya melonjak menjadi Rp. 1.102.500.000,

Hal ini tentunya ada peningkatan signifikan hingga 1.300%. Kejanggalan ini menambah deretan permasalahan yang ada dalam draft RKA Perubahan 2024, yang dinilai penuh dengan ketidaklogisan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada RUPS Luar Biasa yang digelar pada 30 Desember 2024 di Hotel Bit Ujung Tanjung, yang bertujuan untuk mengesahkan RKA Tahun 2025, saya menyampaikan catatan terkait draft RKA Perubahan 2024 yang belum dibahas.

Padahal, saat itu sudah hampir memasuki tahun 2025, dan terdapat beberapa uraian mengenai SPPD dan Pakaian Seragam yang mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kami meminta agar draft tersebut dibahas secara mendetail, mengingat anggaran perubahan seharusnya sudah diketahui realisasinya sebelum ada perubahan, pengurangan, atau penambahan anggaran.

"Demikian juga halnya dengan RKA tahun 2025 juga kami sampaikan harus dilakukan pembahasan secara detail. Namun, lagi-lagi yang mengherankan RKA Tahun 2025 disahkan pada RUPS Luar Biasa pada 30 Desember 2024 tersebut, meskipun dibuat catatan harus dibahas terlebih dahulu,” sebutnya.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2025 Dewan Komisaris mengundang di WAG PT. SPRH (Perseroda) untuk dilakukan Pembahasan RKA Perubahan 2024 dan RKA tahun 2025, yang semestinya secara waktu sudah melewati tahun 2025.

Namun, karena niat baik untuk menyelesaikan PR yang harusnya sudah tertunda di tahun 2024 tetap juga dilaksanakan Rapat Pembahasan tersebut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini