KONGKRIT.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Padang di kawasan Permindo, pada Minggu malam (2/2/2025), berakhir ricuh setelah mendapat penolakan dari para pedagang.
Kericuhan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, di dekat Pasar Raya Padang, saat petugas berusaha menertibkan PKL yang berjualan di area tersebut.
Kepala Satpol-PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan kepala daerah yang berlaku.
"Kami hendak menertibkan para pedagang di Jalan Permindo, namun mendapatkan penolakan dari mereka," ujar Chandra.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai dengan prosedur dan sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pedagang.
Menurut Chandra, peraturan yang mengatur keberadaan pedagang kaki lima di kawasan tersebut telah mengalami perubahan.Sebelumnya, pedagang diizinkan berjualan setelah pukul 15.00 WIB di Pasar Raya Padang dan setelah pukul 17.00 WIB di Jalan Permindo, berdasarkan Perwako nomor 438 tahun 2018.
Namun, aturan tersebut telah dicabut, yang membuat penertiban ini menjadi langkah lanjutan yang harus diambil oleh pihak Satpol-PP.
Namun, penertiban yang dimulai malam itu tidak berjalan lancar, karena banyak pedagang yang menolak untuk dipindahkan.
Penolakan tersebut berujung pada gesekan fisik antara petugas dan pedagang. Akibatnya, bentrokan pun tidak terhindarkan, menyebabkan beberapa korban di kedua belah pihak.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : antaranews sumbar