KONGKRIT.COM – Polsek BAB Tapan Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, pada Sabtu (01/02/2023).
Penangkapan dilakukan di Kampung Sungai Rumbai, Kenagarian Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku yang ditangkap adalah DJ (37), seorang sopir asal Kampung Talang Ketaping, Nagari Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang dengan ciri-ciri kepala botak dan mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Inderapura menuju Tapan.
Setelah menerima informasi, anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan melakukan pengintaian di Kampung Air Batu, Kenagarian Ampang Tulak Tapan.Tidak lama setelah itu, sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai melintas. Meski sempat dihalangi, pelaku berhasil meloloskan diri.
Namun, pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap DJ di Kampung Sungai Rumbai.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan Bamus Nagari, ketua pemuda, dan masyarakat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti tersebut terdapat satu paket sedang narkotika jenis sabu, plastik bekas bungkus mie instan, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk membungkus dan menyimpan sabu tersebut.
Editor : Zaitun Ul Husna