“Pengecer yang ingin terus menjual LPG 3 Kg harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS),” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk menata distribusi LPG 3 Kg agar lebih efisien dan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pengecer tidak akan hilang begitu saja. Mereka tetap bisa berjualan dengan status pangkalan setelah mendaftarkan diri di OSS.
Sistem ini akan membantu memutuskan mata rantai distribusi yang sering kali tidak tepat sasaran.
“Pendaftaran ini mengurangi risiko penyaluran yang tidak sesuai, seperti penimbunan atau distribusi yang tidak terkontrol,” tambah Yuliot.Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini akan mempermudah pemantauan distribusi LPG 3 Kg, dengan memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpantau secara lebih baik dan tidak terjadi oversupply yang mengarah pada penyalahgunaan subsidi.
Pemerintah berharap dengan perubahan sistem distribusi ini, LPG 3 Kg akan lebih tepat sasaran dan tidak ada lagi penyelewengan dalam penjualannya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6