KONGKRIT.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 Kg.
Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk merapikan distribusi dan memastikan subsidi LPG 3 Kg hanya diterima oleh pihak yang berhak.
“LPG 3 Kg adalah barang yang disubsidi pemerintah, sehingga kami perlu merapikan penerimanya agar lebih tepat sasaran,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Menurut Prasetyo, harga LPG 3 Kg masih tetap sama dan subsidi untuk produk ini terus berjalan.
“Harga LPG 3 Kg belum ada perubahan. Kebijakan subsidi tetap berlaku seperti biasa,” ujarnya, sambil mengingatkan bahwa kenaikan harga bisa terjadi karena mekanisme pasar, tetapi pemerintah memastikan bahwa subsidi tetap diberikan sesuai dengan kebijakan.Pemerintah juga berencana untuk terus mengevaluasi kebijakan baru ini dan merespons keluhan masyarakat.
"Kami akan terus memantau dan mengevaluasi, baik melalui media sosial atau keluhan langsung dari masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer yang ingin mendapatkan pasokan LPG 3 Kg harus mendaftar untuk menjadi pangkalan.
Meskipun demikian, pengecer diberi waktu satu bulan untuk beralih menjadi pangkalan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6