Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

×

Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

Bagikan berita
Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer
Pemerintah Terus Evaluasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer

“Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus terdaftar di OSS. Proses pendaftaran sudah terintegrasi dengan sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan prosesnya,” ungkap Yuliot.

Sementara itu, meskipun kebijakan ini baru diterapkan, beberapa daerah kecil mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg.

Di Purworejo, Jawa Tengah, seorang ibu bernama Tia mengaku kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg karena pengecernya sedang mengurus izin untuk menjadi pangkalan.

“Warung langganan saya sedang mengurus izin, jadi stok elpiji belum tersedia,” kata Tia.

Namun, beberapa penjual lainnya tidak merasakan dampak besar dari perubahan kebijakan ini. Iksan, seorang pedagang siomay di Purworejo, mengatakan bahwa pasokan LPG untuk kebutuhan dagangannya tetap lancar karena ia memiliki pemasok tetap.

“Kami masih mendapat pasokan dari toko kelontong langganan,” katanya.

Meskipun ada beberapa keluhan terkait keterlambatan pasokan, sebagian masyarakat, seperti Nur Hidayat dari Yogyakarta, menyatakan siap menambah biaya untuk biaya pengantaran asalkan bisa mendapatkan elpiji 3 kg.

“Mungkin pengantar yang repot, tapi saya siap bayar lebih agar tetap bisa mendapatkan elpiji,” ujarnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar distribusi LPG 3 kg lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas harga gas subsidi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini