KONGKRIT.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons keluhan masyarakat terkait kebijakan yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer.
Menurut Prasetyo, pemerintah terus memantau situasi dan terbuka untuk melakukan evaluasi apabila ada masalah yang muncul akibat kebijakan tersebut.
“Kami terus mengevaluasi jika ada keluhan atau masalah yang dirasakan masyarakat. Terima kasih kepada media sosial yang membantu kami memantau keadaan meskipun kadang pemberitaan di media sosial bisa kurang tepat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan distribusi LPG 3 kg, mengingat adanya subsidi yang diberikan pemerintah.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar subsidi bisa diterima oleh mereka yang berhak, bukan untuk mempersulit masyarakat.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan subsidi tepat sasaran, terutama bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Kami tidak bermaksud mempersulit,” jelasnya.Mensesneg juga memastikan bahwa meski pengecer tidak lagi menjual elpiji 3 kg, harga gas tersebut tidak akan mengalami kenaikan.
“Dari sisi pemerintah, harga elpiji 3 kg tetap stabil dan kebijakan subsidi akan terus berjalan,” tambahnya.
Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer resmi dihentikan. Pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi ini harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : kompas.com