KONGKRIT.COM - Sebuah tempat atau Kalangan Sabung Ayam yang berada di Wilayah Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung digrebek Polisi.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi humas Polres Ipda Nanang Murdianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, penggrebekan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025 kemarin sekira Pukul 11.00 WIB," terang IPDA Nanang, Sabtu (01/02/2025).
Nanang menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan petugas seusai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian sabung ayam.
Usai mendapatkan informasi tersebut petugas dari Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Sabhara Polsek Campurdarat dengan dipimpin Kapolsek Campurdarat dan KBO Reskrim Polres Tulungagung serta kanit Pidum dan kanit Pidsus Polres Tulungagung langsung menuju lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian sabung ayam.
"Belum sempat melakukan perjudian sabung ayam petugas sudah menggerebeknya. Jadi, saat tiba dilokasi, petugas mendapati sejumlah warga masyarakat yang sedang berkumpul dan masih akan melakukan persiapan judi sabung ayam," jelasnya.Namun demikian petugas menemukan 2 ekor ayam aduan, 2 kurungan ayam, 1 (satu) buah Jam dinding, 2 buah karpet warna coklat, 1 lembar alas dadu, 2 buah lampu, 3 lembar spanduk bertuliskan selamat datang.
Selanjutnya, warga yang berada dilokasi yang diduga akan melakukan judi, diberikan himbauan dan pengertian oleh petugas bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
"Guna mencegah agar tidak dipergunakan lagi, maka peralatan atau sarana yang diduga untuk perjudian dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar," pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono