KONGKRIT.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Pariaman kembali mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pengedar sabu, RKA, di Sungai Durian, Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (30/1/2025) malam.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Narkoba, Iptu Deni, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Penangkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan perilaku tersangka," kata Iptu Deni.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, satu unit handphone, dan satu helai celana dalam.Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa maraknya peredaran narkotika di awal tahun 2025 membuat pihaknya semakin giat dalam memberantas peredaran barang haram ini.
"Penyebaran narkotika merupakan ancaman besar bagi generasi masa depan. Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum kami," ujar Iptu Deni.
Editor : Zaitun Ul Husna