KONGKRIT.COM – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi.
Mulai hari ini, (1/2/2025), pengecer gas elpiji (LPG) 3 Kg tidak lagi diperbolehkan menjualnya. Semua pengecer wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa pengecer akan diubah statusnya menjadi pangkalan resmi LPG.
"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," ujar Yuliot di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan, dengan target pada Maret 2025, pengecer LPG 3 Kg akan sepenuhnya dihapuskan."Jika pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusinya akan lebih pendek. Layer tambahan (pengecer) itu yang kami hindari," jelas Yuliot.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya lonjakan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi LPG 3 Kg juga akan lebih tercatat dengan adanya pendaftaran pangkalan resmi, sehingga pemerintah dapat lebih mudah memantau kebutuhan masyarakat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com