Polri Selidiki Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu dalam Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

×

Polri Selidiki Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu dalam Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Bagikan berita
Polri Selidiki Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu dalam Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Polri Selidiki Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu dalam Pengajuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

KONGKRIT.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, pihaknya menduga bahwa pengajuan sertifikat tersebut melibatkan girik dan dokumen lain yang diduga palsu.

"Dugaan sementara, pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan yang diduga palsu," ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Sabtu (1/2/2024).

Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada dugaan tindak pidana lain, seperti penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus ini mencakup Pasal 263, 264, 265, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Djuhandhani menambahkan bahwa dugaan tindak pidana ini terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Saat ini, pihaknya masih intensif melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait perkara ini, dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNews.ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini