Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan kontrak kerja sama yang sah.
Pengeboran yang dilakukan oleh mafia minyak berinisial PY dilakukan tanpa izin resmi atau kontrak yang sesuai, jelas melanggar hukum.
Pengeboran ilegal ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Selain menyebabkan kerugian ekonomi, kebakaran pada sumur minyak ilegal sering kali menelan korban jiwa.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga mencemari lingkungan sekitar, merusak kualitas udara, dan menurunkan kesuburan tanah akibat limbah pengeboran.Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, masyarakat berharap kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, serta Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, untuk bertindak tegas.
Hal ini dikarenakan pelaku mafia minyak, terutama yang berinisial PY, yang diduga kebal hukum, beserta oknum-oknum lain yang membekingi aktivitas ilegal ini.
Editor : Zaitun Ul Husna