Sedangkan korban persetubuhan mantan anggota DPRD dan anak berusia 17 tahun yang baru diamankan Polres Pariaman beberapa hari lalu usia kandungannya sudah memasuki bulan ketujuh.
Kendati sudah memasuki usia kehamilan tua, kedua korban yang dirawat dan didampingi RPSA Delima ini dalam waktu dekat akan melahirkan, kondisi ini membuat saya agak kewalahan, karena kedua korban ini tidak memiliki dan terdaftar di BPJS.
“Parahnya berdasarkan informasi yang kami dapat, BPJS juga tidak menanggung biaya melahirkan anak di luar nikah,” ucap Fatmiyeti.
"Namun demikian info tersebut masih perlu kami koordinasikan lagi. Karena belum dari sumber utama (pihak BPJS)," timpalnya.
Teta, selaku pengelola Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima, mengungkapkan bahwa meskipun situasi terkait biaya persalinan bagi dua korban yang sedang dibimbingnya belum sepenuhnya jelas, pihaknya harus mempersiapkan berbagai opsi.
Mengingat informasi yang diterima, jika biaya persalinan memang tidak dapat ditanggung oleh BPJS, hal ini akan menambah beban bagi RPSA Delima yang saat ini beroperasi dengan anggaran terbatas.Sejauh ini, biaya operasional hanya mencakup penyewaan kantor yang dibantu oleh pemerintah Kota Pariaman, sementara biaya harian untuk tujuh korban yang saat ini dibimbing, sepenuhnya ditanggung oleh anggota RPSA secara pribadi.
Teta berharap, adanya bantuan dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan kejelasan serta solusi atas kendala yang dihadapi, terutama terkait dengan biaya persalinan yang menjadi prioritas penanganan.
"Kami berharap ada dukungan lebih, baik dari pemerintah maupun masyarakat, agar penanganan terhadap kedua korban ini bisa berjalan lebih lancar," harapnya.
Editor : Zaitun Ul Husna