Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

×

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

Bagikan berita
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

Fatmiyeti Kahar menyebut kondisi korban saat ini tengah hamil memasuki bulan ketujuh sejak kejadian.

Korban yang merupakan pelajar didampingi pihaknya sejak melakukan pelaporan pada polisi, Jumat (24/1/2025).

"Sejak kami dampingi, masih sulit untuk berkomunikasi dengan korban, ngomongnya masih ngelantur, selain sulit berkomunikasi korban juga tidak mau banyak bicara dan makan,” jerlasnya.

“Hingga kini, setelah sekian lama kami dampingi dan bertemu dengan korban lain dalam kasus yang sama korban baru mulai berinteraksi dengan lingkungan,” lanjutnya.

Ia mengatakan untuk nformasi sementara yang mereka peroleh, korban dengan pelaku (mantan anggota DPRD) itu masih bertetangga.

Teta menyebut kondisi korban saat ini membutuhkan sejumlah pendekatan supaya kepercayaan diri korban kembali dan berani untuk buka suara.

Menurut Teta yang menjadi kendala ke depan adalah biaya persalinan, ini dikarenakan korban tidak terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Adapun saat ini LPKTPA menangani Korban persetubuhan sebanyak dua orang, di mana saat ini mereka sedang dalam pendampingan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Delima Kota Pariaman.

Fatmiyeti Kahar yang juga ketua RPSA Delima Kota Pariaman, menyebut kedua korban persetubuhan lainnya dilakukan oleh ayah tiri korban.

"Adapun untuk korban persetubuhan ayah tiri, pelakunya masih belum tertangkap, sedangkan usia kehamilan korban sudah delapan bulan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini