Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

×

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

Bagikan berita
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Mantan Anggota DPRD Kota Pariaman Jadi Tersangka

KONGKRIT.COM – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pariaman periode 2009/2014 diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Pariaman.

Kasus pelecehan tersebut menyebutkan pelaku berinisial Y (54th) diduga melakukan persetubuhan dengan korban yang masih belia berinisial S, yang merupakan pelajar SMA kelas VII berusia 17 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Fatmiyeti Kahar yang akrab disapa Teta, selaku pegiat aktif Lembaga Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA) Kota Pariaman, (30/1/2025).

Menurut Teta, yang telah menyelamatkan megamankan korban dan mendampingi korban melaporkan diduga pelaku berinisial Y (54th) ke bareskrim Kota Pariaman.

Namun, ketika ditangkap pelaku tidak mengaku dengan mengatakan bahwa dia difitnah (24/1/2025).

Namun sesuai aturan yang singkron dengan aturan Lembaga Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bahwa setiap pengaduan korban langsung ditanngapi dengan serius oleh pihak kepolisian.

sesuai hasil pemeriksaan dari Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, dalam kasus ini korban diimingi uang oleh mantan anggota DPRD berinisial Y tersebut.

"Kondisi ekonomi keluarga korban memang ekonomi menengah ke bawah, sehingga uang jajan korban tidak terpenuhi, sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengisi korban uang jajan tambahan, setelah melakukan aksi persetubuhan,” bebernya.

Adapun aksi persetubuhan ini berlangsung sejak Juni 2024, dimana pengakuan tersangka sudah dua kali ia melakukan hal tersebut.

Atas perlakukan ini, tersangka dikenakan ganjalan pasal 81 ayat (1), (2) Undang undang perlindungan anak dan Undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pejara.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini