KONGKRIT.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (29/1/2025) menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mengarahkan badan-badan federal untuk mencari dan mendeportasi aktivis pro-Palestina yang bukan warga negara AS, yang terlibat dalam demonstrasi menentang kebijakan Israel terkait Gaza pada tahun lalu.
“Saya akan memberi perintah yang tegas kepada Jaksa Agung untuk menangani ancaman teroris, vandalisme, pembakaran, dan kekerasan terhadap komunitas Yahudi di Amerika,” sampai Trump Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Gedung Putih.
“Kepada para penduduk asing yang berpartisipasi dalam protes pro-jihad, kami akan menemukan Anda dan mendeportasi Anda pada 2025,” tambahnya.
Trump lebih lanjut mengungkapkan, Departemen Kehakiman akan menangani tindak kekerasan terkait Hamas dan menyelidiki serta menghukum setiap bentuk rasisme anti-Yahudi di universitas-universitas yang dianggap memiliki afiliasi sayap kiri dan anti-Amerika.
Perintah eksekutif tersebut juga memerintahkan para pemimpin badan federal untuk memberikan rekomendasi kepada Gedung Putih dalam waktu 60 hari terkait langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk melawan antisemitisme di Amerika Serikat.
Sementara itu, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengecam perintah tersebut, menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi dan kemanusiaan rakyat Palestina.“Sudah saatnya Presiden Trump fokus pada agenda 'America First', bukan agenda 'Israel First'” ujar pernyataan CAIR.
Pada tahun lalu, para mahasiswa di sejumlah universitas AS menggelar aksi protes besar-besaran, mengecam dukungan AS terhadap Israel terkait kekerasan yang terjadi di Gaza.
Beberapa di antaranya bahkan berkemah di kampus selama berhari-hari, menuntut penarikan investasi dari perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Israel.
Sebuah studi yang diterbitkan oleh Armed Conflict Location & Event Data (ACLED) mencatat bahwa 97% dari aksi protes tersebut berlangsung damai.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com