Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi e-KTP

×

Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi e-KTP

Bagikan berita
Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi e-KTP
Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Babak Baru Kasus Korupsi e-KTP

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memberikan apresiasi atas langkah Singapura dalam menangkap Tannos.

"Saya melihat sudah sangat positif apa yang dilakukan Singapura, dalam hal ini penangkapan terhadap Paulus Tannos, tersangka korupsi yang sudah buron. Artinya, Singapura menghormati perjanjian ekstradisi antara kedua negara," ujar Yudi, Kamis (30/1/2025).

Yudi juga menyarankan agar KPK bergerak cepat untuk memulangkan Tannos, mengingat masa penahanannya yang terbatas selama 45 hari.

"KPK harus segera bergerak cepat untuk memulangkan Paulus Tannos. Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri harus bekerja sama agar proses ekstradisi dapat diselesaikan sebelum masa penahanan habis," kata Yudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihak KPK belum mengirimkan tim untuk menemui Tannos di Singapura karena mereka masih fokus pada proses ekstradisi.

"Proses ekstradisi ini menjadi prioritas. Kami tetap berkomunikasi intens dengan CPIB, namun untuk kunjungan langsung, belum dilakukan karena masih dalam tahap administrasi formal," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa dokumen untuk proses ekstradisi sudah disiapkan.

"Kami sudah mengirimkan syarat administrasi. 45 hari provisional arrest adalah tahapan dalam ekstradisi, dan kami berharap proses ini berjalan lancar," kata Setyo Budiyanto, Selasa (28/1/2025).

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa proses pengajuan dokumen ekstradisi masih berjalan dan dipastikan dapat diselesaikan sebelum batas waktu pada 3 Maret 2025.

Supratman juga menegaskan bahwa Tannos masih berstatus warga negara Indonesia meskipun memiliki paspor negara lain.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini