Dua Pejabat BUMD PT.SPRH (Perseroda) Rohil Angkat Bicara, Sebut Dipecat Karena Menolak Dipaksa Bersekongkol

×

Dua Pejabat BUMD PT.SPRH (Perseroda) Rohil Angkat Bicara, Sebut Dipecat Karena Menolak Dipaksa Bersekongkol

Bagikan berita
Dua Pejabat BUMD PT.SPRH (Perseroda) Rohil Angkat Bicara, Sebut Dipecat Karena Menolak Dipaksa Bersekongkol
Dua Pejabat BUMD PT.SPRH (Perseroda) Rohil Angkat Bicara, Sebut Dipecat Karena Menolak Dipaksa Bersekongkol

“Kami menolak dipaksa untuk bersekongkol. Dan infonya yg diberhentikan adalah Direktur Umum Rahmad Hidayat dan Komisaris Utama Tiswarni serta Direktur Pengembangan Zulfakar diberhentikan sementara" tambahnya.

"Pemecatan pengurus baik Komisaris maupun Direksi tidak bisa serta merta dilakukan dengan sesuka hati, harus ada alasan-alasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 46, dari pasal tersebut tidak bisa dibuktikan alasan pemecatan tidak hormat, begitu juga dengan direksi berdasarkan pasal 65, jadi jika benar adanya informasi pemecatan kami pada RUPS LB tersebut, kami anggap pemecatan itu tidak sah secara hukum, sewenang wenang dan cacat hukum,” ujar Tiswarni selaku Komisaris Utama

"Mestinya yang diberhentikan tersebut Direktur Utamanya, yang ugal-ugalan menggunakan anggaran yang tidak ada dasar hukumnya, dan tidak pernah melaporkan laporan Keuangan dan Realisasi RKA 2024 kepada Dewan Komisaris sesuai peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Utama.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini