KONGKRIT.COM – Belasan kursi, meja, tanda, dan etalase milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangannya di kawasan Permindo, Padang, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Padang pada Kamis pagi.
Penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP untuk memastikan suasana Pasar Raya tetap aman, nyaman, dan tertib bagi pedagang maupun masyarakat pengunjung.
Penertiban yang dipimpin oleh Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.
"Tindakan ini dilakukan untuk menghindari gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat, yang sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ujar Eka.
Eka menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis. PKL yang meninggalkan lapaknya setelah berjualan akan diamankan ke Mako Satpol PP.
"Jika ada PKL yang tidak mengindahkan himbauan dan berupaya mengabaikan peraturan, maka kami akan menertibkan lapaknya," tambah Eka.Bagi PKL yang lapaknya dibawa oleh petugas, mereka diminta untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang guna didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami memberikan edukasi kepada pedagang mengenai tempat berjualan yang tepat dan berharap agar tidak ada lagi gangguan ketertiban di kawasan tersebut," jelas Eka.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, Satpol PP juga akan melakukan pengawasan rutin di tempat-tempat yang telah ditertibkan.
Dengan harapan, trotoar yang telah diperbaiki bisa kembali digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki tanpa terganggu oleh pedagang yang memanfaatkan ruang tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang