Ia juga terus berupaya melakukan lobi dengan pihak Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas.
Di sisi lain, kebijakan pengurangan biaya haji ini menuai kritik. Beberapa pihak menilai bahwa dana manfaat yang berasal dari hasil investasi dana setoran awal BPIH harus digunakan secara bijaksana.
Pengamat sosial dan ekonomi, Buya Anwar Abbas, menegaskan bahwa biaya haji seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh jamaah yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan bahwa dana hasil investasi yang diperoleh dari setoran jamaah haji tidak boleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain tanpa izin.
Sebagai tambahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan dana hasil investasi untuk membiayai haji jamaah lain adalah haram, dan mengkritik skema pengelolaan dana yang mirip dengan sistem Ponzi.Sementara itu, keputusan mengenai penggunaan dana manfaat haji harus tetap mempertimbangkan prinsip syariah dan memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang, sehingga hak-hak jamaah yang sedang antre tetap terjaga.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana bagi seluruh jamaah haji Indonesia.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika