Senada dengan itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam (FPUSP), Eva Mustika Rosa membuka kegiatan RAT dengan penuh khidmat.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa RAT ini menjadi bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian yang berlaku saat ini yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.
"UU ini mengatur tujuan, perangkat organisasi, dan peran koperasi dalam membangun perekonomian nasional," sampainya.
Ia juga menyoroti keberhasilan KPRI Kecamatan Lubeg yang mampu menunjukkan kinerja positif.
"Koperasi adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Dengan memahami sistem perkoperasian, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," paparnya dalam ketika diwawancarai lebih lanjut oleh tim KONGKRIT.COM
"Meski demikian, kita harus tetap berbenah jangan cepat merasa puas," lanjutnya.
Eva menambahkan bahwa hingga saat ini terdapat 778 koperasi yang terdaftar di Kota Padang, namun hanya sekitar 450 yang aktif.Ia berharap ke depan lebih banyak koperasi yang dapat kembali aktif, seperti halnya KPRI Kecamatan Lubeg.
Menanggapi hal demikian, Ketua KPRI Kecamatan Lubeg, Dalmihar, merincikan berbagai pencapaian koperasi sepanjang tahun 2024.
Hingga akhir Desember 2024, jumlah anggota koperasi mencapai 312 orang, termasuk guru dan pegawai dengan status PPPK.
Editor : Zaitun Ul Husna