Konflik Internal Petinggi BUMD PT. SPRH Belum Teratasi, Publik Pertanyakan Kejelasan Situasi

×

Konflik Internal Petinggi BUMD PT. SPRH Belum Teratasi, Publik Pertanyakan Kejelasan Situasi

Bagikan berita
Konflik Internal Petinggi BUMD PT. SPRH Belum Teratasi, Publik Pertanyakan Kejelasan Situasi
Konflik Internal Petinggi BUMD PT. SPRH Belum Teratasi, Publik Pertanyakan Kejelasan Situasi

KONGKRIT.COM – Konflik internal yang terjadi di jajaran tertinggi BUMD PT. SPRH (Perseroda) hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Permasalahan yang berkepanjangan di antara jajaran petinggi BUMD ini mencuat ke permukaan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan RUPS LB dan indikasi kebocoran anggaran sebesar 38 miliar rupiah yang diduga ditutupi oleh KAP.

Kejadian tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh perusahaan daerah tersebut.

BUMD, sebagai badan usaha milik daerah, memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, termasuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menjadi sumber pemasukan daerah, serta membantu mewujudkan kemakmuran masyarakat.

Namun, konflik internal yang terjadi saat ini justru menjadi beban bagi masyarakat dan merusak citra BUMD PT. SPRH di awal tahun 2025.

Sementara itu, tim investigasi mencoba mengungkap pemicu konflik ini dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2025.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasan terkait insiden yang terjadi dalam rapat di kantor BUMD tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, konflik bermula saat Komisaris menolak menandatangani susunan RKA 2025 karena adanya laporan yang diduga fiktif dan dugaan penyelewengan oleh pengguna anggaran.

Perdebatan semakin memanas, dan Direktur Umum pun marah karena regulasi yang seharusnya dijalankan oleh PT. SPRH tidak diikuti dengan benar.

Situasi semakin memanas saat Direktur Pengembangan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang dianggap tidak masuk akal dalam RKA 2025.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini