Jual Arak Bali, Pria Asal Blitar Diamankan Petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung

×

Jual Arak Bali, Pria Asal Blitar Diamankan Petugas Polsek Ngunut Polres Tulungagung

Bagikan berita
FM bersama BB miras arak Bali diamankan di mapolsek Ngunut
FM bersama BB miras arak Bali diamankan di mapolsek Ngunut

KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial FM (24) warga Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar diamankan personil Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung. Pasalnya, FN diduga sebagai penjual minuman keras (miras) jenis arak Bali.

"Benar, FM diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut saat berada di area parkir sebuah cafe masuk Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas IPDA Nanang Murdianto, Sabtu (25/01/2025).

Nanang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada saat anggota opsnal Polsek Ngunut mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga FM berhasil diamankan.

"FM diamankan petugas pada Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB saat sedang menjual miras," jelasnya.

Selain mengamankan FM, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) kardus berisi 24 botol 600 ml minuman beralkohol jenis arak bali dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Guna proses penyidikan lebih lanjut FM hingga masih diamankan di Rutan Polsek Ngunut," tutupnya.

Atas perbuatannya, FM bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini