KONGKRIT.COM – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kembali mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di belakang Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kamis (23/01/2025).
Pelaku yang ditangkap berinisial AH (22), seorang warga Kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Sutera, bekerja sebagai swasta.
Ia diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 75.000.
Kapolres Pessel melalui Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Masyarakat sudah resah dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Hardi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pembelian narkotika secara terselubung dengan harga Rp 75.000. Pembelian tersebut dilakukan di tempat biasa pelaku melakukan transaksi.“Setelah transaksi selesai, kami langsung mengamankan pelaku. Kami juga mengundang saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu beserta uang tunai yang digunakan dalam transaksi. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Editor : Zaitun Ul Husna