Pemkab Solok Lakukan Kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

×

Pemkab Solok Lakukan Kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bagikan berita
Pemkab Solok Lakukan Kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemkab Solok Lakukan Kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KONGKRIT.COM – Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Solok melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang.

Kunjungan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Medison ini bertujuan untuk mempersiapkan penilaian Ombudsman RI tahun 2025 dan membahas hasil penilaian tahun 2024.

Sekda Medison diterima langsung oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, bersama Kepala Keasistenan Pencegahan, Yunesa Rahman, dan jajaran lainnya.

Dalam kunjungan ini, turut hadir Asisten Administrasi Editiawarman, Kepala Disdukcapil Ricky Carnova, Kepala Dinas Kesehatan Zulhendri, Kepala Dinas Sosial Muliyadi Marcos, Kepala DPMPTSP-Naker Aliber Mulyadi, Kepala Bagian Organisasi Setda Rezka Azmi Putri, serta perwakilan dari Puskesmas Muara Panas, Kayu Jao, Sungai Lasi, dan Simpang Tanjung Nan IV.

Medison menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan untuk menghadapi penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2025.

Sekaligus, pertemuan ini juga menjadi ajang untuk membahas hasil penilaian tahun 2024, guna terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menjelaskan bahwa penilaian untuk tahun 2025 akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 lebih kompleks, karena akan menggunakan opini sebagai bagian dari penilaiannya,” jelas Meilisa.

Selain itu, Meilisa juga memberikan masukan terkait hasil penilaian tahun 2024, salah satunya terkait pengelolaan pengaduan.

Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Solok melakukan bimbingan teknis terkait pengelolaan pengaduan setidaknya dua kali setahun, di samping pembinaan dari atasan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini