"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Saat ini, Polres Gowa terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada tindakan pelaku yang telah terungkap, tetapi juga pada kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Pihak kepolisian berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut dari berbagai sumber, termasuk saksi-saksi di lingkungan rumah tahfidz, demi memberikan keadilan kepada para korban.Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada korban lain selain tiga santriwati yang telah memberikan kesaksian, sekaligus mencegah potensi terulangnya kejadian serupa di masa depan.
(Idzki Arrusman)
Editor : Zaitun Ul Husna