Setelah korban berada di dalam, pelaku dengan niat yang sangat keliru, memeluknya dari belakang, menciptakan momen yang seharusnya penuh rasa aman menjadi momen yang menakutkan.
"Korban sempat melakukan perlawanan, berjuang melawan ketidakadilan yang tidak seharusnya ia alami. Namun, pelaku dengan kejam menahan kedua tangan korban," lanjut Reonald.
Pelaku bahkan mengancam untuk tidak memberitahu orangtua korban, Jika hal itu terjadi ia mengecam akan menghamili korban.
Kejadian yang memilukan ini baru terungkap ketika korban, dengan keberanian yang luar biasa, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Setelah mendengar cerita korban, keluarga korban segera melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, sebuah langkah berani untuk mencari keadilan.
"Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini, kami telah mengidentifikasi tiga korban, dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang sedang kami dalami. Semua korban berusia di bawah umur," jelas Reonald.
Reonald menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, yang seharusnya memberikan bimbingan dan pendidikan kepada para korban yang masih di bawah umur, namun malah melakukan perbuatan yang tidak layak.Diketahui, pelaku telah ditangkap sejak pekan lalu di sebuah rumah tahfidz dan saat ini menjalani penahanan di Polres Gowa selama seminggu terakhir.
"Pelaku sudah kami amankan sejak satu minggu lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tahfidz," jelas Reonald.
Sementara itu, Feri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Zaitun Ul Husna