KONGKRIT.COM - Pemimpin rumah tahfidz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Feri Syarwan (28), berhasil ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang masih di bawah umur.
Setelah menerima laporan dari para korban, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus pencabulan telah diselesaikan.
“TKP tidak berada di pesantren, tetapi di rumah tahfidz yang dikelola pelaku,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Makassar yang berprofesi sebagai guru sekaligus pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar bahwa kejadian ini terjadi di pesantren, padahal sebenarnya berlangsung di rumah tahfidz," jelas Reonald saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Gowa, yang terletak di Jl. Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam penjelasannya, Kapolres juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Modus tersebut melibatkan pemaksaan kepada korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yang jelas merupakan tindakan keji dan melanggar hukum."Motif pelaku adalah untuk memuaskan hawa nafsunya," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dengan nada berat.
Kasus ini melibatkan korban yang masih sangat muda, berusia 14 tahun, yang seharusnya berada dalam lingkungan yang perlu perhatian lebih.
Reonald dengan penuh keprihatinan mengungkapkan peristiwa tragis yang terjadi sekitar bulan Juni 2024.
Pelaku, yang seharusnya berfungsi sebagai guru dan panutan, memanggil korban pada suatu pagi untuk masuk ke dalam kamar.
Editor : Zaitun Ul Husna