“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi yang kami larang adalah berjualan di atas trotoar dan badan jalan, karena ini merampas hak-hak pejalan kaki dan saudara-saudara kita yang membutuhkan fasilitas untuk disabilitas,” tuturnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” timpalnya.Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan, Wali Nagari Aia Manggih Selatan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
Eka berharap, masyarakat Kota Padang dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan mematuhi aturan yang ada.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Satpol PP Padang