Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kawasan Kalawi

×

Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kawasan Kalawi

Bagikan berita
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kawasan Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kawasan Kalawi

KONGKRIT.COM – Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, pada Rabu (22/1/2025).

Penertiban ini dilakukan setelah pengepul tersebut mengabaikan sejumlah imbauan dari petugas.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa pemilik lapak barang bekas yang berada di kawasan tersebut telah sering mendapat peringatan dan teguran dari pihak kelurahan, Kasi Trantib, serta Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji.

“Pengepul barang bekas ini menumpuk barang-barangnya di bahu jalan, yang tentu saja dapat merusak estetika kota dan kebersihan lingkungan sekitar,” ujar Eka.

“Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” timpalnya.

Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat sekitar mengenai keberadaan lapak tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Padang bersama BKO Kecamatan Kuranji segera mendatangi lokasi.

Petugas memberikan teguran persuasif kepada pemilik lapak dan meminta mereka untuk membersihkan serta merapikan tumpukan barang bekas yang telah memenuhi bahu jalan.

“Kami mengamankan satu unit timbangan milik pengepul dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kami juga meminta pemilik untuk merapikan barang-barang mereka sendiri,” paparnya.

“Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Eka.

Selain itu, pengawasan Satpol PP juga meluas ke kawasan depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana petugas mengamankan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sengaja ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum).

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Humas Satpol PP Padang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini