Pelaku R bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh dan membawanya ke daerah Baso, Agam, tempat pelaku utama sudah menunggu.
“Pelaku YDS dan DAP kemudian memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motor. Mereka membawa korban ke daerah Kota Padang Panjang, di mana korban dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Kombes Andry.
Setelah menganiaya korban, kedua pelaku memutuskan untuk membuang jasad korban di jurang Sitinjau Lauik, Padang. Jasad korban dibawa menggunakan mobil rental pada dini hari setelah korban dipastikan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibuang di Sitinjau Lauik menggunakan mobil rental,” tambah Kombes Andry.Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelaku serta memastikan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Sumbar.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar