KONGKRIT.COM – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria bernama Anton (39), yang jasadnya ditemukan dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sumbar mengungkapkan bahwa ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan aktor utama dalam pembunuhan ini.
Motif pembunuhan didasari oleh masalah transaksi narkoba jenis sabu yang tidak disetorkan oleh korban kepada pelaku.
“Motif pembunuhan ini terkait dengan bisnis narkoba. Pelaku merasa kecewa karena hasil jual beli sabu yang seharusnya disetorkan oleh korban tidak diserahkan,” ujar Kapolda Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial YDS (35) dan DAP (32). Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap, yaitu R (25).
“Setelah mengamankan tersangka pertama, kami melanjutkan penyelidikan dan mencari pelaku utama, yang akhirnya berhasil ditemukan. Pelaku YDS ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau,” tambah Kapolda Gatot.Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa YDS mengaku membunuh korban bersama dengan DAP.
Selain itu, dari tempat penggeledahan yang dilakukan pada DAP, polisi menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 350 pil ekstasi.
“Penjualan sabu yang dilakukan ini menghasilkan sekitar Rp 8 juta. Namun, karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan tersebut, kedua pelaku merasa marah dan merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolda.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam kejadian ini.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Humas Polda Sumbar