Agung Sedayu Respons Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut

×

Agung Sedayu Respons Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut

Bagikan berita
Agung Sedayu Respons Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut
Agung Sedayu Respons Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut

Menurut Muannas, pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memastikan apakah sertifikat-sertifikat tersebut berada di garis pantai atau di luar wilayah tersebut.

“Perintah dari Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat relevan untuk memverifikasi apakah sertifikat SHGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai Desa Kohod,” ujar Muannas.

Muannas juga menambahkan bahwa dokumen sertifikat yang diajukan sejak tahun 1982 menunjukkan batas pantai yang berlaku pada waktu itu hingga 2024.

Menurutnya, jika dicocokkan dengan data dari Google Earth, lahan yang terdaftar dalam SHGB dan SHM bukanlah lahan laut, melainkan tanah yang sebelumnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi dan kini telah dialihkan menjadi SHGB atas nama perusahaan.

“Lahan yang terdaftar dalam SHGB dan SHM bukanlah laut, melainkan lahan milik warga yang sebelumnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi,” sebutnya.

“Batas-batasnya masih terpantau, dan kini telah dialihkan menjadi SHGB atas nama perusahaan,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai isu yang beredar terkait status lahan di Pagar Laut.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Republika
Bagikan

Berita Terkait
Terkini