KONGKRIT.COM - Pagar Laut di Tangerang dilaporkan telah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk sejumlah bidang lahan, yang melibatkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG).
Sebanyak 234 bidang terdaftar dengan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS), dan 9 bidang lainnya terdaftar atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah klaim bahwa seluruh lahan di Pagar Laut sepanjang 30 km adalah milik PIK 2 dan terkait dengan proyek strategis nasional (PSN).
“Isu ini mirip dengan narasi bahwa semua PIK 2 adalah PSN, yang tidak benar. Tidak semua bidang di Pagar Laut adalah SHGB milik PIK 2, karena ada juga SHM yang dimiliki oleh warga lain,” ungkap Muannas saat dihubungi oleh Republika pada Selasa (21/1/2025).
Muannas juga menjelaskan bahwa semua SHGB yang dimiliki oleh pihak PIK telah melalui prosedur yang sah.
“Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.“Kami membeli lahan dari masyarakat yang awalnya memiliki SHM, dan setelah itu dilakukan proses balik nama secara resmi, dengan pembayaran pajak dan adanya Surat Keputusan Lokasi (SK),” jelasnya, tanpa menyebutkan secara rinci nama perusahaan yang memiliki SHGB tersebut.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bahwa SHGB di kawasan Pagar Laut milik PT Cahaya Inti Sentosa (yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group), Muannas menyarankan agar pihak media melakukan pengecekan langsung di Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Silakan cek di AHU, karena itu dapat diakses publik. Untuk yang lainnya, saya belum tahu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki masalah terkait SHGB dan SHM di Desa Kohod, Pagar Laut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika