Camat Sinaboi mengundang tim media, UPT Sumber Daya Alam, Kepala Bagian Penyuluhan KKP Pusat, dan Kepala Cabang Perikanan Sinaboi untuk berdiskusi dan mengklarifikasi isu-isu yang beredar terkait usaha tambak ini.
Ini merupakan bentuk sikap dukungan Camat Sinaboi untuk membahas persoalan ini secara terbuka, menghindari prasangka buruk, serta mencari solusi yang jelas bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai tambahan informasi, surat rekomendasi yang diterbitkan pada tahun 2023 tersebut diketahui dikeluarkan oleh Kepala Cabang Perikanan Kecamatan Sinaboi, Almarhum Eka Prayitno.
Dalam penjelasannya, beliau menyatakan bahwa surat tersebut merupakan langkah awal dalam proses perizinan yang lebih lanjut, termasuk perizinan usaha tambak.
Surat tersebut memperbolehkan pengusaha tambak untuk mulai beroperasi dengan batas waktu tujuh bulan untuk melengkapi proses perizinan lebih lanjut.
Namun, sebuah pesan yang diterima tim dari pihak pengusaha pada 19 Januari 2025 menjelaskan bahwa surat izin usaha tambak tersebut sebenarnya sudah diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 7 Februari 2024.
Akan tetapi, pihak pengusaha menyatakan tidak diberi wewenang untuk membagikan salinan surat izin tersebut kepada publik, dan menyarankan untuk langsung datang ke lokasi tambak jika ingin memverifikasi informasi lebih lanjut.Masyarakat dan tim investigasi kini menduga adanya upaya tarik ulur dalam memberikan keterangan yang jelas mengenai perizinan tambak tersebut.
Sikap tidak transparan ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat tercapainya penyelenggaraan negara yang terbuka, efektif, efisien, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Tim investigasi, bersama dengan aparat penegak hukum, saat ini berupaya mengungkap kebenaran dari dugaan pelanggaran ini, termasuk dengan melakukan uji sampel limbah yang dihasilkan oleh tambak tersebut.
Editor : Zaitun Ul Husna