Ia juga menegaskan bahwa proses pembongkaran ini akan mengikuti koridor hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut akan dilakukan setelah rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL dan pihak terkait lainnya pada Rabu pagi.
Trenggono juga menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa kelestarian laut tetap terjaga.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan keprihatinan terhadap pemagaran laut yang mengganggu nelayan.
Mereka menyoroti bahwa lokasi pagar laut di Tangerang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan dan perorangan, yang dianggap sebagai upaya untuk menguasai lautan.LBH PP Muhammadiyah juga menduga keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pembentukan pagar laut tersebut, berdasarkan temuan data sertifikat HGB.
Pembongkaran pagar laut ini diharapkan dapat mengurangi dampak terhadap nelayan dan memulihkan akses mereka ke perairan yang sebelumnya terhalang oleh pagar tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika