Pada masa libur tersebut, siswa diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan pada 9 April 2025.
Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan yang dapat dipedomani oleh sekolah dan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan.
Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota juga diminta untuk menyelaraskan kegiatan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Selain itu, orang tua/wali siswa diharapkan untuk mendampingi dan membimbing peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh siswa.
Pernyataan ini menutup dokumen Surat Edaran Bersama yang ditujukan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam melaksanakan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah membantah adanya kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan.
Menurutnya, yang berlaku adalah kebijakan pembelajaran di bulan Ramadan, bukan libur.Mu’ti menjelaskan bahwa hal tersebut telah dibahas bersama berbagai kementerian dan akan segera disosialisasikan melalui Surat Edaran yang terbit setelah koordinasi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Wacana mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan sempat menjadi perbincangan publik.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga menyatakan bahwa meskipun ada diskusi tentang hal ini, kemungkinan besar libur sekolah selama Ramadan tidak akan diberlakukan tahun ini.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6