KONGKRIT.COM – Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pembelajaran bagi siswa selama bulan Ramadan 2025.
Meskipun kegiatan pembelajaran tetap berlangsung, para siswa diberikan waktu libur pada satu minggu pertama bulan Ramadan.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada 20 Januari 2025, dijelaskan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri.
Pelaksanaan secara mandiri tersebut dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
"Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan," demikian bunyi isi dokumen SKB tersebut.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.Selain itu, SKB ini juga mengatur kegiatan yang bermanfaat bagi siswa untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter dan kepribadian.
Bagi peserta didik yang beragama Islam, disarankan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang mendukung peningkatan iman dan takwa.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan libur bersama Idul Fitri.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6