Sekdakab Tulungagung Siapkan Tim Tindaklanjuti Permasalahan Dugaan Manipulasi Data Administrasi Peserta Seleksi PPPK

×

Sekdakab Tulungagung Siapkan Tim Tindaklanjuti Permasalahan Dugaan Manipulasi Data Administrasi Peserta Seleksi PPPK

Bagikan berita
Sekdakab Tulungagung Tri Hariadi yang juga sebagai ketua Panselda Pengadaan ASN saat dikonfirmasi awak media
Sekdakab Tulungagung Tri Hariadi yang juga sebagai ketua Panselda Pengadaan ASN saat dikonfirmasi awak media

Dan Sekcam Besuki Imam Makrus yang pada waktu itu juga sebagai Plt Camat Besuki saat dikonfirmasi awak media mengatakan dirinya lupa siapa yang menandatangani surat pernyataan dan bertanggung jawab dalam pemberkasan administrasi seleksi PPPK dalam hal ini berkas milik ND dan AT yang saat itu juga ikut seleksi PPPK pada tahun 2023.

Imam Makrus justru berdalih lupa siapa yang menandatangani berkas tersebut. Bahkan dirinya mengaku tidak paham karena tidak menguasai terkait pemberkasan syarat administrasi yang digunakan dalam proses pendaftaran PPPK tersebut.

"Saya lupa ya siapa yang menandatanganinya berkas ND diantara saya apa pak Eka (Camat Purna) ya kira kira, mohon nanti diklarifikasi ke beliaunya, karena waktu itu ada pegawai dari sini yang bersamaan dengan ND dari sini ikut seleksi yaitu mas AT," ucap Imam Makrus saat dikonfirmasi wartawan,Senin (13/01/2025).

"Tiba tiba kan ada perekrutan (PPPK), kemudian tes dan diterima disitu, jadi untuk mengenai prosesnya saya kurang begitu menguasai, Kasubag TU yang bisa menjelaskan hal ini, namun saat ini beliaunya masih izin sakit. Atau coba ditanyakan langsung ke BKPSDM terkait persyaratan ikut tes PPPK, karena yang membuat surat tersebut adalah yang bersangkutan," dalihnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media Kongkrit.com, ND diketahui masuk kerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Besuki terhitung dan mendapatkan upah jasa kerja mulai bulan Oktober 2022. Hal itu berdasarkan data yang ada di SP2D.

Jika dihitung dari masa kerjanya mulai bulan Oktober 2022 hingga bulan September 2023 ia mendaftar ujian seleksi PPPK, maka masa kerja ND hanya terhitung 11 bulan atau kurang 1 tahun, namun yang terjadi ND bisa mendaftar dan dinyatakan lolos secara administrasi, yang kemudian bisa mengikuti ujian seleksi PPPK 2023 hingga dinyatakan lolos.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, saat dikonfirmasi awak media kongkrit.com sebelumnya juga menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, untuk bisa mengikuti ujian seleksi PPPK salah satu syaratnya adalah pegawai non ASN atau honorer yang minimal masa kerjanya sudah 2 (dua) tahun dan itupun berdasarkan SK dari OPD setempat dan tercatat dalam database.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini