KONGKRIT.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum perawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) terhadap pasiennya kini memasuki tahap sidang saksi korban.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu, 15 Januari 2025, korban yang berinisial Nu (22) bersama suaminya, Yo (26), hadir di ruang Kartika PN Balikpapan, didampingi oleh penasehat hukumnya, Danang Agung, SH.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi, yakni korban dan suaminya, ditanya secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kejadian pelecehan yang menimpa korban. Dengan jelas dan rinci, Nu menjelaskan kronologi kejadian di hadapan hakim.
Menariknya, keterangan yang diberikan oleh saksi korban tidak dibantah oleh pelaku, yang juga hadir dalam sidang tersebut.
"Saya sampaikan kronologi sesuai dengan yang saya alami pada saat kejadian," ujar Nu dengan tegas.
Menurut penuturan Yo, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juli 2024. Pada waktu itu, Nu yang merupakan istrinya, sedang menjalani perawatan pasca-operasi di bagian payudaranya dan dirawat inap di kamar Bougenville 256 RSPB.Saat itu, korban merasa perlu untuk mendapat tindakan medis tambahan karena area yang baru dioperasi terus mengeluarkan cairan.
Ia pun mencoba menghubungi perawat dengan menekan alat pemanggil perawat. Seorang perawat pria, yang berinisial SN (26), datang untuk memberikan bantuan, namun ternyata justru melakukan pelecehan terhadap istrinya.
"Tiba-tiba perawat tersebut memaksa melakukan tindakan pelecehan terhadap istri saya," kata Yo, menjelaskan situasi yang terjadi.
Menurut Yo, istrinya berusaha melawan dan berontak. Setelah itu, perawat tersebut meminta maaf dan langsung meninggalkan ruangan.
Editor : Zaitun Ul Husna