"Usulan ini bersifat sukarela dan tidak wajib bagi seluruh masyarakat," tambahnya.
Namun, Istana Kepresidenan menanggapi usulan tersebut dengan tegas. Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, menilai penggunaan dana zakat untuk program MBG tidak sesuai dengan ketentuan zakat dan bahkan dapat dianggap memalukan.
“Zakat memiliki tujuan yang berbeda, dan seharusnya tidak dialokasikan untuk program seperti itu,” ujar Putranto saat ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Putranto juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk mendukung program MBG, yang akan disalurkan kepada siswa, ibu hamil, dan pesantren.
“Kami telah menyiapkan anggaran yang besar untuk program ini, jadi tidak perlu melibatkan dana zakat,” tambahnya.Usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG pertama kali disampaikan oleh Sultan pada Selasa (14/1) di Gedung DPR RI, Senayan.
Sultan berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung program ini mengingat semangat gotong royong yang kuat di Indonesia.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Republika